DPR RI Sahkan UU KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Perkuat Pengawasan dan Hak Tersangka
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Puan memimpin jalannya persetujuan setelah mendengar laporan Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman, yang menyampaikan proses pembahasan secara menyeluruh.
Usai laporan, Puan meminta persetujuan fraksi-fraksi. Seluruh anggota DPR menjawab “setuju”, dan palu persetujuan pun diketuk.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan pemerintah mengenai substansi RKUHAP dan kesepakatan bersama DPR.
Setelah seluruh fraksi kembali menyatakan persetujuan, RKUHAP resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Puan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami menyampaikan penghargaan kepada Menteri Hukum RI, Menteri Sekretaris Negara, serta Pimpinan dan Anggota Komisi III atas penyelesaian pembahasan RKUHAP,” ujarnya.
Selain pengesahan UU KUHAP, rapat juga membahas IHPS I Tahun 2025 oleh BPK RI, pendapat fraksi terkait revisi UU Perkoperasian, penetapan RUU inisiatif DPR, hasil uji kelayakan KAP oleh Komisi XI, serta penyesuaian mitra kerja komisi.
Pembaruan Substansi KUHAP dan Respons Komisi III
Usai pengesahan, Puan menegaskan urgensi pembaruan KUHAP yang sudah berusia 44 tahun. “Pembaharuan diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan zaman,” ungkapnya.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan KUHAP baru berasal dari 99 persen aspirasi publik.
Masukan datang dari akademisi, LBH, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga pemantau peradilan pidana.
Ia juga meluruskan hoaks di media sosial terkait tudingan bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan, penyitaan, hingga penyadapan tanpa izin hakim. “Itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Menurutnya, KUHAP baru justru memperketat seluruh tindakan:
-Penyadapan wajib diatur melalui undang-undang khusus dan dilakukan dengan izin pengadilan.
-Penyitaan, termasuk HP dan laptop, wajib izin Ketua Pengadilan Negeri.
-Pemblokiran rekening dan data digital memerlukan izin hakim.
-Penangkapan hanya dapat dilakukan setelah seseorang menjadi tersangka dengan dua alat bukti yang sah.
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHAP baru memperkuat hak tersangka, termasuk pemberitahuan kepada keluarga dan syarat penahanan yang lebih objektif.
Ia menilai KUHAP lama membuka ruang subjektivitas yang lebih besar sehingga rentan disalahgunakan. “KUHAP ini lahir dari suara publik. Ini karya bersama untuk mewujudkan keadilan,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, DPR RI berharap UU KUHAP yang baru menjadi fondasi penting bagi reformasi peradilan pidana dan perlindungan hak warga negara di Indonesia
