Daerah Termiskin Kedua di Kalimantan Barat Ternyata Menjadi Pemilik UMK Tertinggi, Kalahkan Pontianak!

 


Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kalimantan Barat kembali jadi perhatian setelah salah satu daerah termiskin justru mencatat UMK tertinggi, bahkan melampaui Pontianak.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang faktor industri, kebutuhan hidup layak, hingga kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan standar upah tenaga kerja.

Provinsi Kalimantan Barat terdiri atas 12 kabupaten dan 2 kota, dengan ibu kota berada di Pontianak.



Meski beberapa wilayah menunjukkan perkembangan ekonomi yang cukup baik, masih terdapat ketimpangan yang cukup mencolok di antara daerah-daerah tersebut.


Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat mencatat angka kemiskinan di tiap kabupaten dan kota untuk tiga tahun terakhir, yaitu 2022, 2023, dan 2024.


Dari data tersebut terlihat bahwa beberapa wilayah masih menghadapi tantangan serius dalam mengurangi angka kemiskinan.


Salah satu temuan mencolok di tahun 2024 adalah kondisi Kabupaten Landak



Meskipun kabupaten ini memiliki UMK tertinggi kelima di Kalimantan Barat, ironisnya, Landak justru menempati peringkat kedua sebagai daerah termiskin di provinsi ini.

Angka kemiskinan di Landak mencapai 8,98 persen, hanya sedikit lebih rendah dari Kabupaten Melawi yang berada di posisi pertama dengan 10,62 persen

Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Landak tercatat mencapai 353.800 jiwa, dengan pendapatan per kapita per bulan sebesar Rp473.797.

Meskipun demikian, angka kemiskinan ini menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.


Salah satu aspek yang menarik adalah tingginya UMK di Kabupaten Landak.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat dalam SK Gubernur Nomor 907/Nakertran/2024, UMK Landak pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.054.906.

Jumlah ini berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar yang ditetapkan sebesar Rp2.878.286.

Fakta ini menunjukkan adanya paradoks sosial-ekonomi yaitu tingginya standar upah belum tentu sejalan dengan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.


Bisa jadi, akses terhadap pekerjaan yang sesuai dengan UMK masih terbatas, atau ketimpangan distribusi ekonomi masih cukup besar di wilayah tersebut.


Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut ini adalah daftar UMK tahun 2025 di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, dirangkum dari Badan Pusat Statistik Kalbar 2025.


1. Kabupaten Sanggau Rp 2.970.885


2. Kabupaten Kayong Utara Rp 3.220.756


3. Kabupaten Ketapang Rp 3.396.267,26


4. Kabupaten Kapuas Hulu Rp 2.924.501


5. Kabupaten Melawi Rp 2.953.711,47


6. Kabupaten Sintang Rp 3.039.805


7. Kabupaten Sekadau Rp 2.878.286


8. Kabupaten Landak Rp 3.054.906


9. Kabupaten Bengkayang Rp 3.062.260


10. Kabupaten Sambas Rp 3.015.520


11. Kota Singkawang Rp 3.074.566


12. Kabupaten Mempawah Rp 2.878.286


13. Kabupaten Kubu Raya Rp 2.878.286


14. Kota Pontianak Rp 3.024.820


Data ini menunjukkan bahwa meskipun beberapa daerah memiliki UMK tinggi, belum tentu kondisi sosial ekonominya sudah stabil.


Diperlukan kebijakan yang lebih menyeluruh, tidak hanya terkait upah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan akses pekerjaan yang merata agar kemiskinan bisa ditekan secara berkelanjutan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama